PARIAMAN, - Pemko Pariaman melaksanakan pengamanan aset daerah berupa tanah yang sudah tercatat di daerah itu. Pengamanan aset tersebut dalam bentuk pensertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pariaman.
Pendataan dan pensertifikatan aset pemko berupa tanah terus dilaksanakan, sesuai ketentuanya, kata Kabid Pertanahan Dinas PUPR dan Pertanahan Kota Pariaman, Azria Paldi Donal yang dihubungi Indonesiasatu.co.id , Sabtu (19/5-2022).
Saat ini masih fokus untuk pensertifikatkan tanah jalan, kata dia.
Untuk ruas jalan, ada 14 ruas yang melewati 29 desa/kelurahan, jadi nantinya sertifikatnya ada 29 sertifikat.
Bahan atau untuk pensertifikatkan, sudah sampai ke BPN, saat ini sedang menunggu proses selanjutnya dari badan pertanahan, kata Donal.
Diharapkan, semua pengurusanya berjalan lancar dan sesuai target yang telah ditetapkan. (*)